Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri)

Mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri)

Mesin ADM itu apa?

Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) adalah suatu alat untuk melakukan pencetakan dokumen administrasi  kependudukan.

Mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri)

Dukcapil adalah kependekan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pembuatan dokumen kependudukan kini lebih mudah setelah diluncurkan program Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM.

Mesin hasil inovasi Kemendagri ini mirip seperti ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Mesin ini mencetak berbagai dokumen seperti :

  • Kartu Keluarga (KK),
  • KTP-elektronik, 
  • KIA,
  • Kutipan Akta Lahir,
  • Kutipan Akta Kematian,
  • Akta perkawinan.

ADM diharapkan dapat mempermudah pengurusan Dokumen Kependudukan serta memutus mata rantai percaloan di Dukcapil.

Sebelum melakukan pencetakan dokumen di ADM, warga harus melakukan registrasi terlebih dulu di Dinas Dukcapil.

Prosedur menggunakan Mesin ADM

Berikut prosedur menggunakan ADM:

Sebelum melakukan pencetakan dokumen di ADM, warga harus melakukan registrasi terlebih dulu di Dinas Dukcapil daerah yang sudah menggunakan ADM.

Warga juga harus sudah melakukan rekam data e-KTP terlebih dulu.

1. Daftarkan diri ke Disduckapil dengan membawa berkas berkas pengajuan cetak dokumen (kk, akta, dll) juga menyertakan nomor hp dan email.

2. Pemohon akan mendapatkan PIN / qrcode yang dikirim ke nomor ponsel / email setelah mendaftar ke Kantor Disdukcapil setempat.

3. PIN / QR code yang diterima pemohon bisa langsung digunakan untuk mencetak dokumen di ADM.

4. PIN / QR code hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan

Pencetakan mesin ADM

Cara mencetak dengan mesin ADM :

1. Pada layar ADM bisa pilih opsi cetak mengunakan PIN/QR Code, lalu masukan pin/scan QR Code.

2. Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah “Silakan Cetak”.

3. Pilih salah satu metode pencetakan untuk menggunakan PIN atau QR Code.

4. Tunggu beberapa saat (lebih kurang 1,5 menit) hingga fisik dokumen keluar dari mesin ADM

5. Proses pencetakan dokumen kependudukan telah selesai.

Penutup

Demikian artikel dari ngadriyanto.com mengenai Mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

  • berbagai sumber

Posting Komentar untuk "Mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri)"